• aku dan senja

    senja..

Etika Profesi

Nama : Fatkhurrozi
NIM : SIR 200910
Mata Kuliah: Etika Profesi
Dosen : Erfan Rusdi, M.Kom
Tugas Terstruktur 1

Pencurian Pulsa
Pencurian pulsa oleh para Content Provider (CP) saat ini menjadi tema yang sedang banyak dibahas. Hal ini terkait dengan berbagai kasus pengaduan masyarakat kepada lembaga pemerduli konsumen dan lembaga pemerintah yang membawahi bidang telekomunikasi.
Sebelum terlalu jauh membahas, kita bertanya dulu: Apa itu pulsa? Apakah pulsa itu produk atau jasa? Pulsa secara kasat mata tidak dapat dilihat, karena bukan produk kasat mata, atau istilah pemasarannya produk intangible. Pulsa lebih tepat digolongkan sebagai jasa. Jika didefinisikan, maka pulsa berarti “Nilai tukar yang dimiliki oleh konsumen untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi, seperti jasa telepon, SMS, maupun data.” Nilai tukar awalnya berbentuk uang lalu dibelikan voucher dan terwujudlah Pulsa dalam nominal setara dengan uang.
Pulsa berlaku pada layanan prabayar. Untuk pascabayar namanya bukan lagi pulsa, tetapi pembayaran atas tarif telekomunikasi yang digunakan. Karena pulsa umumnya berlaku untuk pra-bayar, maka mayoritas korban dari pencurian pulsa adalah konsumen prabayar. Untuk konsumen pascabayar jarang ditemukan pulsanya disedot. Mungkin ada dalam bentuk lain, tetapi yang marak terjadi adalah pada konsumen prabayar.
Nah, karena pulsa itu sifatnya abstrak, maka keberadaannya sudah terkonversi menjadi wujud ide. Di sinilah masalah terjadi. Ketika suatu keberadaan telah menjadi abstrak maka kemungkinan kejahatan akan semakin besar. Dan umumnya kejahatannya tidak dapat dilihat tetapi dampaknya nyata. Contoh kejahatan yang setara dengan ini dapat dijumpai pada nilai uang yang diabstrakkan dalam bentuk lain, misalnya saham, produk derivatif, software komputer, dan lainnya. Saham dan produk derivatif awalnya produk tetapi sifatnya abstrak sehingga permainan tidak lagi melibatkan fisik melainkan kejahatan otak. Siapa yang paling pintar maka akan mendominasi lawan.
Pulsa sebagai produk yang telah menjelma sebagai nilai kapital abstrak menjadi rebutan. Bayangkan saja, berarti di alam abstrak sana, di angkasa sana, ada trilyunan rupiah melayang-layang. Jumlah pengguna aktif di Indonesia untuk produk telekomunikasi adalah 230 juta pengguna. Jika 1 pengguna memiliki pulsa di handphonenya dalam 1 bulan rata-rata sebesar 50 ribu, maka di angkasa sana ada uang yang melayang-layang sejumlah 11.5 trilyun. Angka yang sangat fantastis. Maka berlomba-lombalah orang untuk mendapatkan uang abstrak itu. Muncullah penjahat-penjahat yang mengatasnamakan Content Provider. Penjahat tipe ini adalah bukan penjahat bodoh, karena harus melek teknologi. Operasinya senyap tetapi pasti. Lalu gegerlah kasus pencurian pulsa dari akibat operasi senyap itu.
Untuk mengatasi kasus pencurian pulsa ini tidak bisa didekati dengan serampangan gaya preman. Harus dengan cara pintar juga. Diperlukan aturan yang definitif dan bersifat imperatif dari para pemegang kebijakan. BRTI harus membuat aturan yang cerdas untuk membatasi gerak penjahat senyap tersebut. Operator sebagai induk atau inang dari CP harus memberikan rambu-rambu yang pasti dalam perjanjian kerjasamanya. Jangan sampai ada celah untuk dimanfaatkan. Karena, sekali lagi, kejahatan pencurian pulsa ini adalah kejahatan yang butuh kecerdasan ekstra.

Tifatul: Kasus Pulsa Masuk ke Kejahatan Pidana
Rabu, 12 Oktober 2011 11:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan telah mengumpulkan data-data pelanggaran pulsa ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI berisi tiga orang dari pemerintah dan enam orang dari masyarakat yang tugasnya mengawasi komunikasidiIndonesia.

Kominfo telah bertemu bareskim kemarin, Selasa (11/10), sekaligus melaporkan sebagian dugaan penyedotan pulsa oleh konten provider. Masih cukup banyak pengaduan dari konsumen walaupun kasus ini sudah masuk ke ranahhukumpidana.

“Masalah penyedotan pulsa 230 juta pelanggan handphone, mau selesai sehari gimana?,” katanya. Bagi konten provider yang terbukti melakukan tindak kejahatan dengan penyedotan pulsa, kominfo akan mem-black list perusahaan tersebut, dan akan segera dilakukan pemberhentian kerjasama dengan operator seluler.
“Sanksi yang akan diberikan tentu saja akan dikukum, izinnya dicabut,” kata menteri dari PKS ini.

Selain peraturan, konsumen pun harus cerdas. Penjahat yang cerdas sementara konsumen sembrono maka akan menjadi korban empuk. Jangan tergiur oleh berbagai macam tawaran melalui SMS-SMS yang gencar dikirim oleh para CP. Tidak asal klik layanan otomatis seperti fasilitas pop screen atau sejenisnya. Jika anak-anak memiliki handphone berikan penjelasan pada mereka untuk tidak asal tekan, apalagi menjawab pesan-pesan dari iklan yang mencurigakan.**[harja saputra]

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen

nomer telp. Untuk pengaduan 0815-89-30000 atau kirim email ke pengaduan@brti.?r.id.

sejak 18 Oktober 2011 semua layanan SMS content telah di non aktifkan oleh pemerintah (termasuk SMS premium, RBT dsb), kemudian jika ingin berlangganan lagi, sobat bisa melakukan registrasi ulang dengan prosedur yang telah ditentukan oleh provider

Contoh Kasus ;
1. Muhammad Feri Kuntoro .Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan hukum kepada salah satu korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro. Pelindungan hukum ini dinilai perlu dilakukan karena Feri kini menghadapi tuntutan balik dari perusahaan penyedia konten, Colibri Networks yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik.
Di dalam Undang-undang LPSK Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa saksi dan korban yang melapor tidak bisa dipidanakan atau diperdatakan atau dilaporkan balik. Kuasa hukum Feri, David Tobing, mengapresiasi keputusan LPSK untuk melindungi kliennya itu.
“Kami sangat senang mereka sudah menyetujui perlindungan hukum itu. Ini perlindungan hukum yah, bukan perlindungan jiwa. Ini perlindungan Feri sebagai korban dan pelapor,” ungkap David, Kamis (20/10/2011), saat dijumpai di PN Jakarta Selatan.
Dikatakan David, hingga saat ini Feri tidak pernah mendapatkan ancaman. Namun, perlindungan dari LPSK diperlukan untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait bahwa kliennya tidak dapat dituntut balik.
“LPSK akan memberikan surat kepada pihak-pihak terkait menyangkut status Feri dan menjelaskan bahwa status Feri dilindungi dalam Undang-undang LPSK,” tutur David.
Pemeriksaan Feri selesai
Sementara itu, pemeriksaan Feri sebagai pelapor sudah rampung dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencurian pulsa. Feri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Dia pun sudah memberikan bukti pesan premium yang diterimanya serta daftar tagihan ponsel pascabayarnya kepada pihak penyidik.
“Pemeriksaan terhadap Feri sudah selesai dilakukan. Kami berharap polisi segera memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam laporan Feri ini,” kata David.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, polisi masih mengumpulkan informasi terkait mekanisme kerja antara operator seluler dengan perusahaan penyedia layanan konten.
“Yang baru kami panggil itu dari IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Provider Association),” ujar Baharudin.
2. JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdata dalam perkara kasus dugaan pencurian pulsa antara David ML Tobing dan pihak tergugat operator Telkomsel dilakukan pada Kamis (20/10/2011) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya itu menunda sidang untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu.
“Sesuai prosedur, sebelum kami mulai sidang perdata antara penggugat David ML Tobing dan tergugat Telkomsel, majelis hakim menawarkan untuk dilakukan mediasi apa pun itu hasilnya,” ungkap Andi, Kamis (20/10/2011), di PN Jakarta Selatan.
Kedua belah pihak pun akhirnya menyerahkan semua keputusan langkah yang perlu diambil kepada majelis hakim.
“Baiklah, kalau memang diserahkan kepada hakim, kami tunjuk Bapak Suanto sebagai mediator,” katanya.
Sidang kali ini seyogianya membahas gugatan David yang merasa dirugikan oleh pihak Telkomsel akibat layanan Opera Mini murah yang tidak pernah dia aktifkan sebelumnya. Bahkan, David menerima perpanjangan layanan itu sebanyak sembilan kali dengan nilai kerugian yang tidak besar sekitar Rp 90.000.
Ditemui seusai persidangan, David Tobing yang sebelumnya sudah pernah menggugat Secure Parking dan susu formula itu tetap bersikukuh tidak akan menghentikan gugatannya. Menurut dia, gugatan ini harus terus dilanjutkan agar memberikan efek jera terhadap operator seluler.
“Saya nggak mau mediasi. Saya mau buktikan, berdasarkan yang saya alami, saya tidak pernah aktivasi, tapi diperpanjang. Jadi, ini sama seperti pencurian pulsa,” kata David.
Dia mengatakan, urusan ganti rugi Rp 90.000 sebenarnya bukan menjadi masalah. Bahkan, untuk mendaftarkan gugatannya, David harus membayar Rp 1.016.000. “Jadi, saya nggak penting soal ganti ruginya. Saya ingin operator seluler dapat pelajaran jangan seenaknya mengganti Rp 90.000. Bagamana yang lain?” katanya.
Kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, mengungkapkan, pihaknya masih berharap proses mediasi bisa menyelesaikan masalah itu. “Kami terbuka terhadap pintu damai. Paling penting hak konsumen. Menurut saya, ini suatu hal yang bisa diselesaikan dalam jalur musyawarah,” katanya.
Hingga Kamis siang, proses mediasi masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Hasil mediasi nantinya akan diberikan ke majelis hakim. Setelah itu, hakim akan menggelar persidangan lagi untuk menentukan kelanjutan perkara ini.

Nama : Fatkhurrozi
NIM : SIR 200910
Matkul: Etika Profesi
Dosen : Erfan Rusdi, M.KOM

Artikel ke 2

(Copy Paste dari fairuzelsaid.wordpress.com/..)
Undang-Undang di Indonesia berhubungan dengan CyberCrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR
namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus
yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari
satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal- pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
• Pasal 362 KUHP yang dikenakanuntuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang
dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
• Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
• Pasal 335 KUHpelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
• Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
• Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
• Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang
banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
• Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
• Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
• Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30).
Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warganegara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) “.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain
sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
• Akses ke jaringan telekomunikasi
• Akses ke jasa telekomunikasi
• Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah)”
Undang-Undang No 8 Tahun1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once – Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak PidanaPencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang
termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah mengirimkan surat
dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan
tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank,
berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur
mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain
mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Kebijakan Kriminalisasi Cybercrime
Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.
Pertanyaan tentang kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan. Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori cybercrime sebagai tindak pidana sebagaimana diulas dalam buku tersebut di atas, ada beberapa tanggapan yang hendak dikemukakan, yaitu:
• Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut.[8] Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khsusus belum diatur dalam undang-undang.[9] Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenai kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
• Dilihat dari pengertian kriminalisasi, sesungguhnya kriminalisasi tidak harus berupa membuat undang-undang khusus di luar KUHP, dapat pula dilakukan tetap dalam koridor KUHP melalui amandemen. Akan tetapi proses antara membuat amandemen KUHP dengan membuat undang-undang khusus hampir sama, baik dari segi waktu maupun biaya, ditambah dengan ketidaktegasan sistem hukum kita yang tidak menganut sistem kodifikasi secara mutlak, menyebabkan munculnya bermacam-macam undang-undang khusus.
Kriminalisasi juga terkait dengan persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dan harmonisasi eksternal (internasional/global). Mengenai harmonisasi substansi, bukan hanya KUHP yang akan terkena dampak dari dibuatnya undang-undang tentang cybercrime. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mencatat ada 21 undang-undang dan 25 RUU yang akan terkena dampak dari undang-undang yang mengatur cybercrime. Ini merupakan pekerjaan besar di tengah kondisi bangsa yang belum stabil secara politik maupun ekonomi. Harmonisasi eksternal berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cybercrime dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan pengaturan cybercrime dari negara lain. Harmonisasi ini telah dilaksanakan baik dalam RUU PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun dalam RUU KUHP. Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard mengemukakan dalam persoalan cyber crime ini diperlukan standardisasi dan harmoonisiasi dalam tiga area, yaitu legislation, criminal enforcement dan judicial review. Ini menunjukkan bahwa persoalan harmonisasi merupakan persoalan yang tidak berhenti dengan diundangkannya undang-undang yang mengatur cybercrime, lebih dari itu adalah kerjasama dan harmonisasi dalam penegakan hukum dan peradilannya.
• Berkaitan dengan harmonisasi substansi, ada yang bagian yang tak disinggung dalam buku tersebut, terutama mengenai jenis pidana. Mengingat cybercrime merupakan kejahatan yang menggunakan atau bersaranakan teknologi komputer, maka diperlukan modifikasi jenis sanksi pidana bagi pelakunya. Jenis sanksi pidana tersebut adalah tidak diperbolehkannya/dilarang sipelaku untuk menggunakan komputer dalam jangka waktu tertentu. Bagi pengguna komputer yang sampai pada tingkat ketergantungan, sanksi atau larangan untuk tidak menggunakan komputer merupakan derita yang berat. Jangan sampai terulang kembali kasus Imam Samudera – terpidana kasus terorisme Bom Bali I – yang dengan leluasa menggunakan laptop di dalam selnya.
• Setelah harmonisasi dilakukan, maka langkah yang selanjutnya adalah melakukan perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara. Cybercrime dapat dilakukan lintas negara sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama dengan negara lain perlu dilakukan terutama untuk menentukan yurisdiksi kriminal mana yang hendak dipakai. Pengalaman menunjukkan karena ketiadaan perjanjian ekstradisi, kepolisian tidak dapat membawa pelaku kejahatan kembali ke tanah air untuk diadili.
• Hal lain yang luput dari perhatian adalah pertanggungjawaban Internet Service Provider (ISP) sebagai penyedia layanan internet dan Warung Internet (Warnet) yang menyediakan akses internet. Posisi keduanya dalam cybercrime cukup penting sebagai penyedia dan jembatan menuju jaringan informasi global, apalagi Warnet telah ditetapkan sebagai ujung tombak untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia. Bentuk pertanggungjawaban pidana apa yang mesti mereka terima jika terbukti terlibat dalam cybercrime. Apakah pertanggungjawabannya dibebankan secara individual atau dianggap sebagai suatu korporasi. Ini akan memiliki konsekuensi tersendiri.
Penanganan Cybercrime di Indonesia
Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
• Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
• Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
• Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Referensi:
• Budi Rahardjo PPAU Mikroelektronika ITB IDCERT – Indonesia Computer Emergency Response Team
br@paume.itb.ac.id – budi@cert.or.id 2001-07-28
• Kombes (Pol) Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M, PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI
• Agus Rahardjo, Cybercrime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, (Bandung: PT
Citra Aditya Bakti , 2002)
• Eoghan Casey , Digital Evidence and Computer Crime, (London : A Harcourt Science and Technology
Company, 2001) page 16
• Hinca IP Panjaitan dkk, Membangun Cyber Law Indonesia yang demokratis (Jakarta : IMLPC, 2005)

Nama : Fatkhurrozi
NIM : SIR 200910
Matkul: Etika Profesi
Dosen : Erfan Rusdi, M.KOM

Artikel 3
( Copy Paste dari mameddekil.wordpress.com/.)
Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Law & Councile of Europe Convention on Cybercrime
By Ahmad Ariffandy Nasution
Selain di dunia nyata,ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum).
Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum yang ada di dunia berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.
Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar.
Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
• CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
• Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
• Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

Tugas Jaringan Komputer

KELOMPOK : ANIS ULINAZAH (DTI200901) & FATKHURROZI (SIR200910)
TUGAS : JARKOM (JARINGAN KOMPUTER)

SUBNETING

Jumlah PC = 245
192.168.0.1/26
11111111. 11111111. 11111111. 11000000
255 255 255 192

Subnet = 2x
22 = 4 (aka nada 4 blok pengelompokan jaringan)
Host = 2y – 2
26 – 2 = 62 (perBlok aka nada 62 PC yang bisa ditampung)
Blok subnet = 256 – 192 = 64
Blok 1 = 0 + 64 = 64
Blok 2 = 64 + 64 = 128
Blok 3 = 128 + 64 = 192
Blok 4 = 192 + 64 = 256
Net id 0 64 128 192
Host 1-62 65-126 129-190 193-255
Broadcash 63 127 191 256

TUGAS DATABASE SERVER

Nama : Fatkhurrozi
NIM : SIR200910
Mata Kuliah : Database Server
Dosen : Jatmiko Indrianto, S.Kom

MENGKONEKSIKAN DATABASE CLIENT DENGAN DATABASE SERVER

Berikut cara mengkoneksikan database client ke database server , dalam praktikum ini menggunakan software Ms. SQL Server dan Visual Basic 6.0 :
1. Koneksikan komputer klien dan komputer server, untuk mempermudah praktikum ini kami menggunakan hotspot untuk menghubungkan 2 laptop yang 1 berfungsi sebagai klien dan yang 1 lagi sebagai server. Cara mengkoneksikan lewat hotspot :

2. Kemudian Windows Explorer > My network place > Entire Network > Microsoft Windows Network > Workgroup > Kemudian pilih salah satu komputer yang terhubung, isikan nama dan password komputer sesuai komputer server, misal : username = SARASWATI password : abcde. Jangan tertukar dengan username dan password database, untuk setting ini gunakan username dan password komputer yang akan dijadikan server.
3. Buatlah ODBC-nya, caranya : control panel > administrative tools > Data Source (ODBC) > add

4. Beri nama ODBC-nya, misalkan namanya : praktek dan untuk kolom server kita pilih nama komputer yang dijadikan server, dalam contoh : SARASWATI-PC

5. Pada connect to SQL Server untuk Login ID dan password, isikan ID dan password database pada komputer server.

6. Pada Change the default database to isikan database yang dimaksud misal DBDokter

7. Lalu kita cek apakah kita sudah terhubung dengan database server atau belum dengan Visual Basic. Kita buat ADODC serta data grid-nya.


8. Lakukan setting untuk ADODC > Connection String > Microsoft OLE DB Provider for SQL Server :
- Pada server name pilih nama komputer server, untuk username dan password isikan dengan nama dan password database server (misal : username=admin, password=abcd).
- Untuk database on the server pilih database yang akan dimunculkan dalam hal ini DBdokter
- Test Connection > OK

9. Lalu pada record source (lihat pada properties Adodc1) lakukanlah setting berikut :

10. Pada Password (lihat pada properties Adodc1) isikan nama dan password database server (misal : username=admin, password=abcd)

11. Untuk setting Datagrid pada data source isikan Adodc1 (Adodc yang telah kita buat tadi) > Run > Inilah hasilnya

jaringan komputer

BORANG PRAKTIKUM
(Jaringan Komputer / IP & Infrastruktur 1)
Kelompok :
NIM : DTI200901 DAN SIR200910
Nama : ANIS ULINAZAH DAN FATKHURROZI
Tujuan : MENGANALISIS TOPOLOGI JARINGAN DG HUB DAN SWITCH
Rancangan Jaringan Hasil Analisis
1

2

3

4
-Pengiriman data dengan peer to peer yaitu, dari PC satu ke PC yang lain

-Pengiriman data secara bersamaan dengan media hub akan terjadi crash (tabrakan data)
-Pengiriman data dengan media switch, data yang dikirim bisa langsung terkirim pada IP yang di maksud tanpa melalui proses seleksi IP
-pengiriman data dengan media doubel switch dengan net work id yang berbeda mengakibat data tidak dapat terkirim.

Kesimpulan :

Jaringan komputer

Nama : Fatkhurrozi
Nim : SIR 200910
MK : Jarkom
Tugas Kelompok ke 1
Dosen: Nahar Marzdiyantoro, M.Kom

BORANG PRAKTIKUM IP

Etika Profesi

Nama : Fatkhurrozi
NIM : SIR 200910
Mata Kuliah: Etika Profesi
Dosen : Erfan Rusdi, M.Kom
Tugas Terstruktur 1

Pencurian Pulsa
Pencurian pulsa oleh para Content Provider (CP) saat ini menjadi tema yang sedang banyak dibahas. Hal ini terkait dengan berbagai kasus pengaduan masyarakat kepada lembaga pemerduli konsumen dan lembaga pemerintah yang membawahi bidang telekomunikasi.
Sebelum terlalu jauh membahas, kita bertanya dulu: Apa itu pulsa? Apakah pulsa itu produk atau jasa? Pulsa secara kasat mata tidak dapat dilihat, karena bukan produk kasat mata, atau istilah pemasarannya produk intangible. Pulsa lebih tepat digolongkan sebagai jasa. Jika didefinisikan, maka pulsa berarti “Nilai tukar yang dimiliki oleh konsumen untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi, seperti jasa telepon, SMS, maupun data.” Nilai tukar awalnya berbentuk uang lalu dibelikan voucher dan terwujudlah Pulsa dalam nominal setara dengan uang.
Pulsa berlaku pada layanan prabayar. Untuk pascabayar namanya bukan lagi pulsa, tetapi pembayaran atas tarif telekomunikasi yang digunakan. Karena pulsa umumnya berlaku untuk pra-bayar, maka mayoritas korban dari pencurian pulsa adalah konsumen prabayar. Untuk konsumen pascabayar jarang ditemukan pulsanya disedot. Mungkin ada dalam bentuk lain, tetapi yang marak terjadi adalah pada konsumen prabayar.
Nah, karena pulsa itu sifatnya abstrak, maka keberadaannya sudah terkonversi menjadi wujud ide. Di sinilah masalah terjadi. Ketika suatu keberadaan telah menjadi abstrak maka kemungkinan kejahatan akan semakin besar. Dan umumnya kejahatannya tidak dapat dilihat tetapi dampaknya nyata. Contoh kejahatan yang setara dengan ini dapat dijumpai pada nilai uang yang diabstrakkan dalam bentuk lain, misalnya saham, produk derivatif, software komputer, dan lainnya. Saham dan produk derivatif awalnya produk tetapi sifatnya abstrak sehingga permainan tidak lagi melibatkan fisik melainkan kejahatan otak. Siapa yang paling pintar maka akan mendominasi lawan.
Pulsa sebagai produk yang telah menjelma sebagai nilai kapital abstrak menjadi rebutan. Bayangkan saja, berarti di alam abstrak sana, di angkasa sana, ada trilyunan rupiah melayang-layang. Jumlah pengguna aktif di Indonesia untuk produk telekomunikasi adalah 230 juta pengguna. Jika 1 pengguna memiliki pulsa di handphonenya dalam 1 bulan rata-rata sebesar 50 ribu, maka di angkasa sana ada uang yang melayang-layang sejumlah 11.5 trilyun. Angka yang sangat fantastis. Maka berlomba-lombalah orang untuk mendapatkan uang abstrak itu. Muncullah penjahat-penjahat yang mengatasnamakan Content Provider. Penjahat tipe ini adalah bukan penjahat bodoh, karena harus melek teknologi. Operasinya senyap tetapi pasti. Lalu gegerlah kasus pencurian pulsa dari akibat operasi senyap itu.
Untuk mengatasi kasus pencurian pulsa ini tidak bisa didekati dengan serampangan gaya preman. Harus dengan cara pintar juga. Diperlukan aturan yang definitif dan bersifat imperatif dari para pemegang kebijakan. BRTI harus membuat aturan yang cerdas untuk membatasi gerak penjahat senyap tersebut. Operator sebagai induk atau inang dari CP harus memberikan rambu-rambu yang pasti dalam perjanjian kerjasamanya. Jangan sampai ada celah untuk dimanfaatkan. Karena, sekali lagi, kejahatan pencurian pulsa ini adalah kejahatan yang butuh kecerdasan ekstra.

Tifatul: Kasus Pulsa Masuk ke Kejahatan Pidana
Rabu, 12 Oktober 2011 11:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan telah mengumpulkan data-data pelanggaran pulsa ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI berisi tiga orang dari pemerintah dan enam orang dari masyarakat yang tugasnya mengawasi komunikasidiIndonesia.

Kominfo telah bertemu bareskim kemarin, Selasa (11/10), sekaligus melaporkan sebagian dugaan penyedotan pulsa oleh konten provider. Masih cukup banyak pengaduan dari konsumen walaupun kasus ini sudah masuk ke ranahhukumpidana.

“Masalah penyedotan pulsa 230 juta pelanggan handphone, mau selesai sehari gimana?,” katanya. Bagi konten provider yang terbukti melakukan tindak kejahatan dengan penyedotan pulsa, kominfo akan mem-black list perusahaan tersebut, dan akan segera dilakukan pemberhentian kerjasama dengan operator seluler.
“Sanksi yang akan diberikan tentu saja akan dikukum, izinnya dicabut,” kata menteri dari PKS ini.

Selain peraturan, konsumen pun harus cerdas. Penjahat yang cerdas sementara konsumen sembrono maka akan menjadi korban empuk. Jangan tergiur oleh berbagai macam tawaran melalui SMS-SMS yang gencar dikirim oleh para CP. Tidak asal klik layanan otomatis seperti fasilitas pop screen atau sejenisnya. Jika anak-anak memiliki handphone berikan penjelasan pada mereka untuk tidak asal tekan, apalagi menjawab pesan-pesan dari iklan yang mencurigakan.**[harja saputra]

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen

nomer telp. Untuk pengaduan 0815-89-30000 atau kirim email ke pengaduan@brti.?r.id.

sejak 18 Oktober 2011 semua layanan SMS content telah di non aktifkan oleh pemerintah (termasuk SMS premium, RBT dsb), kemudian jika ingin berlangganan lagi, sobat bisa melakukan registrasi ulang dengan prosedur yang telah ditentukan oleh provider

Contoh Kasus ;
1. Muhammad Feri Kuntoro .Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan hukum kepada salah satu korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro. Pelindungan hukum ini dinilai perlu dilakukan karena Feri kini menghadapi tuntutan balik dari perusahaan penyedia konten, Colibri Networks yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik.
Di dalam Undang-undang LPSK Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa saksi dan korban yang melapor tidak bisa dipidanakan atau diperdatakan atau dilaporkan balik. Kuasa hukum Feri, David Tobing, mengapresiasi keputusan LPSK untuk melindungi kliennya itu.
“Kami sangat senang mereka sudah menyetujui perlindungan hukum itu. Ini perlindungan hukum yah, bukan perlindungan jiwa. Ini perlindungan Feri sebagai korban dan pelapor,” ungkap David, Kamis (20/10/2011), saat dijumpai di PN Jakarta Selatan.
Dikatakan David, hingga saat ini Feri tidak pernah mendapatkan ancaman. Namun, perlindungan dari LPSK diperlukan untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait bahwa kliennya tidak dapat dituntut balik.
“LPSK akan memberikan surat kepada pihak-pihak terkait menyangkut status Feri dan menjelaskan bahwa status Feri dilindungi dalam Undang-undang LPSK,” tutur David.
Pemeriksaan Feri selesai
Sementara itu, pemeriksaan Feri sebagai pelapor sudah rampung dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencurian pulsa. Feri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Dia pun sudah memberikan bukti pesan premium yang diterimanya serta daftar tagihan ponsel pascabayarnya kepada pihak penyidik.
“Pemeriksaan terhadap Feri sudah selesai dilakukan. Kami berharap polisi segera memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam laporan Feri ini,” kata David.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, polisi masih mengumpulkan informasi terkait mekanisme kerja antara operator seluler dengan perusahaan penyedia layanan konten.
“Yang baru kami panggil itu dari IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Provider Association),” ujar Baharudin.
2. JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdata dalam perkara kasus dugaan pencurian pulsa antara David ML Tobing dan pihak tergugat operator Telkomsel dilakukan pada Kamis (20/10/2011) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya itu menunda sidang untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu.
“Sesuai prosedur, sebelum kami mulai sidang perdata antara penggugat David ML Tobing dan tergugat Telkomsel, majelis hakim menawarkan untuk dilakukan mediasi apa pun itu hasilnya,” ungkap Andi, Kamis (20/10/2011), di PN Jakarta Selatan.
Kedua belah pihak pun akhirnya menyerahkan semua keputusan langkah yang perlu diambil kepada majelis hakim.
“Baiklah, kalau memang diserahkan kepada hakim, kami tunjuk Bapak Suanto sebagai mediator,” katanya.
Sidang kali ini seyogianya membahas gugatan David yang merasa dirugikan oleh pihak Telkomsel akibat layanan Opera Mini murah yang tidak pernah dia aktifkan sebelumnya. Bahkan, David menerima perpanjangan layanan itu sebanyak sembilan kali dengan nilai kerugian yang tidak besar sekitar Rp 90.000.
Ditemui seusai persidangan, David Tobing yang sebelumnya sudah pernah menggugat Secure Parking dan susu formula itu tetap bersikukuh tidak akan menghentikan gugatannya. Menurut dia, gugatan ini harus terus dilanjutkan agar memberikan efek jera terhadap operator seluler.
“Saya nggak mau mediasi. Saya mau buktikan, berdasarkan yang saya alami, saya tidak pernah aktivasi, tapi diperpanjang. Jadi, ini sama seperti pencurian pulsa,” kata David.
Dia mengatakan, urusan ganti rugi Rp 90.000 sebenarnya bukan menjadi masalah. Bahkan, untuk mendaftarkan gugatannya, David harus membayar Rp 1.016.000. “Jadi, saya nggak penting soal ganti ruginya. Saya ingin operator seluler dapat pelajaran jangan seenaknya mengganti Rp 90.000. Bagamana yang lain?” katanya.
Kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, mengungkapkan, pihaknya masih berharap proses mediasi bisa menyelesaikan masalah itu. “Kami terbuka terhadap pintu damai. Paling penting hak konsumen. Menurut saya, ini suatu hal yang bisa diselesaikan dalam jalur musyawarah,” katanya.
Hingga Kamis siang, proses mediasi masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Hasil mediasi nantinya akan diberikan ke majelis hakim. Setelah itu, hakim akan menggelar persidangan lagi untuk menentukan kelanjutan perkara ini.

Nama : Fatkhurrozi
NIM : Sir 200910
Tugas Terstruktur 1 Etika Profesi

Tips Resign Dengan Elegan

Anda masuk perusahaan secara baik-baik,maka keluar pun harus dapat menimbulkan kesan baik di mata atasan dan rekan kerja Anda. Mengapa? Karena dengan memberikan kesan positif, Anda mungkin dapat mudah kembali bekerja sama dengan mereka di masa yang akan datang. Berikut ini Tips etika resign kerja dengan elegan:
1. Diskusikan terlebih dengan atasan sebelum Anda mengajukan surat resign. Hal ini perlu dilakukan mengingat atasan Anda juga perlu mengatur SDM pengganti yang akan menggantikan Anda menyelesaikan pekerjaandan strategi-strategi bisnisnya.
2. Ajukan surat pengunduran diri satu bulan sebelumnya. Masing-masing perusahaan mempunyai aturan yang berbeda terkait dengan pemberitahuan dari karyawan yang melakukan pengunduran diri. Yang penting, jangan melakukannya tanpa pemberitahuan. Hal ini akan mencitrakan bahwa diri Anda tidak profesional dan elegan serta egois.
3. Ajarkan hal-hal spesifik yang perlu diketahui oleh pengganti Anda. Sebaiknya Anda melakukan transfer of knowledge terlabih dahulu sebelum Anda meninggalkan pekerjaan Anda. Sehingga hal ini akan memudahkan pengganti Anda untuk meneruskan pekerjaan Anda.
4. Ucapkan terima kasih dan pernyataan maaf pada atasan rekan-rekan. Dalam suatu hubungan kerja, pasti ada ketidaksepahaman antara Anda dan rekan kerja yang lain, yang mungkin menimbulkan friksi atau perdebatan, bahkan menyinggung perasaan mereka, baik yang Anda sengaja maupun tidak sengaja. Untuk itu, sudah sewajarnya Anda menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan-kesalahan Anda serta terima kasih atas bantuan mereka selama bekerja sama dengan mereka.
5. Adakan acara kecil-kecilan. Untuk lebih memberikan kesan elegan pada pengunduran diri Anda, buatlah satu acara kecil-kecilan bertema farewell party. Dalam acara tersebut, Anda bisa menyempaikan point-point diatas secara runtut sekaligus mentraktir rekan kerja Anda makan-makan, dengan harapan perpisahan Anda tidak otomatis memutus hubungan personal Anda dengan mereka.
Di kutip Dari Tipsanda.com?

Jarkom

Nama : Fatkhurrozi
NIM : Sir 200910
Dosen : Bp Bambang S.Kom
Tugas Terstruktur 1 Jaringan Komunikasi

PACKET TRACER

Jaringan Komputer adalah menghubungkan 2 komputer atau lebih untuk saling berkomunikasi dan berbagi dengan menggunakan File atau Sumber daya.
Pada praktek kuliah Jaringan Komputer kali ini kita menggunakan software Packet Traser yaitu software simulasi untuk menghubungkan 1 jaringan dengan jaringan yang lain yang berbeda kelas, jadi kita ga perlu beli hub dan router untuk menghubungkan banyak computer. Pada praktek pertama ini saya membuat sebuah simple mode jaringan menggunakan topologi Bintang Hybrid (Hybrid Star Network). Kita dapat menggunakan beberapa tipe kabel untuk mengimplementasikan jaringan star. Hybrid hub dapat digunakan untuk mengakomodasi beberapa tipe kabel dalam satu jaringan bintang.

Keuntungan topologi Star antara lain :
• Cukup mudah untuk mengubah dan menambah komputer ke dalam jaringan yang menggunakan topologi star tanpa mengganggu aktvitas jaringan yang sedang berlangsung. Kita hanya tinggal menambah kabel baru dari komputer kita ke lokasi pusat (central location) dan pasangkan kabel tersebut ke hub. Bila kapasitas dari hub pusat sudah melebihi, maka kita tinggal mengganti hub tersebut dengan hub yang memiliki jumlah port yang lebih banyak.
• Pusat dari jaringan star merupakan tempat yang baik untuk menentukan diagnosa kesalahan yang terjadi dalam jaringan. Intelligent hub merupakan hub yang dilengkapi dengan microprocessors yang selain memiliki fitur sebagai tambahan untuk mengulang sinyal jaringan juga melakukan monitor yang terpusat dan manajemen terhadap jaringan.
• Apabila satu komputer yang mengalami kerusakan dalam jaringan maka komputer tersebut tidak akan membuat mati seluruh jaringan star. Hub dapat mendeteksi kesalahan dalam jaringan dan memisahkan komputer yang rusak tersebut dari jaringan dan memperkenankan jaringan untuk beroperasi kembali.
• Kita dapat menggunakan beberapa tipe kabel di dalam jaringan yang sama dengan hub yang dapat mengakomodasi tipe kabel yang berbeda.
Kelemahan topologi Star antara lain :
• Memiliki satu titik kesalahan, terletak pada hub. Jika hub pusat mengalami kegagalan, maka seluruh jaringan akan gagal untuk beroperasi.
• Memerlukan alat pada central point untuk mem-broadcast ulang atau pergantian traffic jaringan (switch network traffic).
• embutuhkan lebih banyak kabel karena semua kabel jaringan harus ditarik ke satu central point, jadi lebih banyak membutuhkan lebih banyak kabel daripada topologi jaringan yang lain.

Langkah – Langkah ;
1. Buka Packet tracer lalu drag icon ( Pc Misalnya)
2. Drag Switch / Hub ( terserah )
3. Klik Connector dan tempatkan pada icon Pc yg tadi kita drag, pilih portnya

4. simulasikan dg cara mengirimkan paket data ( ada pada SIMULATION )
5. Selamat mencoba

System Operasi

Nama : Fatkhurrozi
NIM : SIR200910
Mata Kuliah : Sistem Operasi
Dosen : Jatmiko Indrianto, M. Kom
Ada 3 pengalokasian memory, berikut jenisnya disertai kelebihan dan kekurangannya :

1. Algoritma FCFS (First Come First Served
• Kelebihan:
algoritma yang paling sederhana, dengan skema proses yang meminta CPU mendapat prioritas.
• Kekurangan:
Terjadi convoy effect dimana seandainya ada sebuah proses yang kecil tetapi mengantri dengan proses yang membutuhkan waktu yang lama mengakibatkan proses tersebut akan lama juga untuk dieksekusi.

2. Algoritma STF ( Shortest Job First)

• Kelebihan:
paling optimal, karena algoritma ini memberikan minimum waiting time untuk kumpulan proses yang mengantri
• Kekurangan:
tidak bisa digunakan untuk penjadual an CPU short term.

3. Algoritma Round Robin

• Kelebihan:
mempunyai response lebih cepat terhadap user.
• Kekurangan:
Mempunyai waktu rata-rata lebih lama dalam turnaround dibandingkan dengan SJF (Shortest Job First)

Algoritma yang paling Unggul adalah Algoritma SJF ( Shortest Job First) karena yang paling optimal, karena algoritma ini memberikan minimum waiting time untuk kumpulan proses yang mengantri. Dengan mengeksekusi waktu yang paling pendek baru yang paling lama. Akibatnya rata-rata waktu menunggu menjadi menurun.

AOK ” COMPUTER CLUSTER”

Cluster, dalam ilmu komputer dan jaringan komputer adalah sekumpulan komputer (umumnya server jaringan) independen yang beroperasi serta bekerja secara erat dan terlihat oleh klien jaringan seolah-olah komputer-komputer tersebut adalah satu buah unit komputer. Proses menghubungkan beberapa komputer agar dapat bekerja seperti itu dinamakan dengan Clustering. Komponen cluster biasanya saling terhubung dengan cepat melalui sebuah interkoneksi yang sangat cepat, atau bisa juga melalui jaringan lokal (LAN).
Karena menggunakan lebih dari satu buah server, maka manajemen dan perawatan sebuah cluster jauh lebih rumit dibandingkan dengan manajemen server mainframe tunggal yang memiliki skalabilitas tinggi (semacam IBM AS/400), meski lebih murah.
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Kategori kluster komputer
o 1.1 High-availability cluster
o 1.2 Load balancing cluster
o 1.3 Compute Cluster
o 1.4 Grid computing
• 2 Implementasi
• 3 Kluster dan Grid di Indonesia

[sunting] Kategori kluster komputer
Kluster komputer terbagi ke dalam beberapa kategori, sebagai berikut:
• Kluster untuk ketersediaan yang tinggi (High-availability clusters)
• Kluster untuk pemerataan beban komputasi (Load-balancing clusters)
• Kluster hanya untuk komputasi (Compute clusters)
• Grid computing
[sunting] High-availability cluster
High-availability cluster, yang juga sering disebut sebagai Failover Cluster pada umumnya diimplementasikan untuk tujuan meningkatkan ketersediaan layanan yang disediakan oleh kluster tersebut. Elemen kluster akan bekerja dengan memiliki node-node redundan, yang kemudian digunakan untuk menyediakan layanan saat salah satu elemen kluster mengalami kegagalan. Ukuran yang paling umum dari kategori ini adalah dua node, yang merupakan syarat minimum untuk melakukan redundansi. Implementasi kluster jenis ini akan mencoba untuk menggunakan redundansi komponen kluster untuk menghilangkan kegagalan di satu titik (Single Point of Failure).
Ada beberapa implementasi komersial dari sistem kluster kategori ini, dalam beberapa sistem operasi. Meski demikian, proyek Linux-HA adalah salah satu paket yang paling umum digunakan untuk sistem operasi GNU/Linux.
Dalam keluarga sistem operasi Microsoft Windows NT, sebuah layanan yang disebut dengan Microsoft Cluster Service (MSCS) dapat digunakan untuk menyediakan kluster kategori ini. MSCS ini diperbarui lagi dan telah diintegrasikan dalam Windows 2000 Advanced Server dan Windows 2000 Datacenter Server, dengan nama Microsoft Clustering Service. Dalam Windows Server 2003, Microsoft Clustering Service ini ditingkatkan lagi kinerjanya.
[sunting] Load balancing cluster
Kluster kategori ini beroperasi dengan mendistribusikan beban pekerjaan secara merata melalui beberapa node yang bekerja di belakang (back-end node). Umumnya kluster ini akan dikonfigurasikan sedmikian rupa dengan beberapa front-end load-balancing redundan. Karena setiap elemen dalam sebuah kluster load-balancing menawarkan layanan penuh, maka dapat dikatakan bahwa komponen kluster tersebut merupakan sebuah kluster aktif/kluster HA aktif, yang bisa menerima semua permintaan yang diajukan oleh klien.
[sunting] Compute Cluster
Seringnya, penggunaan utama kluster komputer adalah untuk tujuan komputasi, ketimbang penanganan operasi yang berorientasi I/O seperti layanan Web atau basis data. Sebagai contoh, sebuah kluster mungkin mendukung simulasi komputasional untuk perubahan cuaca atau tabrakan kendaraan. Perbedaan utama untuk kategori ini dengan kategori lainnya adalah seberapa eratkah penggabungan antar node-nya. Sebagai contoh, sebuah tugas komputasi mungkin membutuhkan komunikasi yang sering antar node–ini berarti bahwa kluster tersebut menggunakan sebuah jaringan terdedikasi yang sama, yang terletak di lokasi yang sangat berdekatan, dan mungkin juga merupakan node-node yang bersifat homogen. Desain kluster seperti ini, umumnya disebut juga sebagai Beowulf Cluster. Ada juga desain yang lain, yakni saat sebuah tugas komputasi hanya menggunakan satu atau beberapa node saja, dan membutuhkan komunikasi antar-node yang sangat sedikit atau tidak ada sama sekali. Desain kluster ini, sering disebut sebagai “Grid”. Beberapa compute cluster yang dihubungkan secara erat yang didesain sedemikian rupa, umumnya disebut dengan “Supercomputing”. Beberapa perangkat lunak Middleware seperti MPI atau Parallel Virtual Machine (PVM) mengizinkan program compute clustering agar dapat dijalankan di dalam kluster-kluster tersebut.
[sunting] Grid computing
Grid pada umumnya adalah compute cluster, tapi difokuskan pada throughput seperti utilitas perhitungan ketimbang menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sangat erat yang biasanya dilakukan oleh Supercomputer. Seringnya, grid memasukkan sekumpulan komputer, yang bisa saja didistribusikan secara geografis, dan kadang diurus oleh organisasi yang tidak saling berkaitan.
Grid computing dioptimalkan untuk beban pekerjaan yang mencakup banyak pekerjaan independen atau paket-paket pekerjaan, yang tidak harus berbagi data yang sama antar pekerjaan selama proses komputasi dilakukan. Grid bertindak untuk mengatur alokasi pekerjaan kepada komputer-komputer yang akan melakukan tugas tersebut secara independen. Sumber daya, seperti halnya media penyimpanan, mungkin bisa saja digunakan bersama-sama dengan komputer lainnya, tapi hasil sementara dari sebuah tugas tertentu tidak akan memengaruhi pekerjaan lainnya yang sedang berlangsung dalam komputer lainnya.
Sebagai contoh grid yang sangat luas digunakan adalah proyek Folding@home, yang menganalisis data yang akan digunakan oleh para peneliti untuk menemukan obat untuk beberapa penyakit seperti Alzheimer dan juga kanker. Proyek lainnya, adalah SETI@home, yang merupakan proyek grid terdistribusi yang paling besar hingga saat ini. Proyek SETI@home ini menggunakan paling tidak 3 juta komputer rumahan yang berada di dalam komputer rumahan untuk menganalisis data dari teleskop radio observatorium Arecibo (Arecibo Observatory radiotelescope), mencari bukti-bukti keberadaan makhluk luar angkasa. Dalam dua kasus tersebut, tidak ada komunikasi antar node atau media penyimpanan yang digunakan bersama-sama.
[sunting] Implementasi
Daftar semi-tahunan organisasi TOP500, yang mencantumkan 500 komputer tercepat di dunia umumnya mencakup banyak kluster. TOP500 adalah sebuah kolaborasi antara Universitas Mannheim, Universitas Tennessee, dan National Energy Research Scientific Computing Center di Lawrence Berkeley National Laboratory. Hingga 18 Juni 2008, superkomputer tercepat yang tercatat di dalam TOP500 adalah sistem Roadrunner yang dimiliki oleh Department of Energy Amerika Serikat, yang kinerjanya mencapai 1026 TeraFlops (Triliun Floating Point Operation per Second) dalam benchmark High-Performance LINPACK.
[sunting] Kluster dan Grid di Indonesia
Beberapa kluster yang ada di Indonesia adalah:
• LIPI Public Cluster (http://www.cluster.lipi.go.id/)
• NL Grid UGM (http://grid.te.ugm.ac.id/docs/)
• Grid UI (http://grid.ui.ac.id/)

Artikel bertopik jaringan komputer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Diperoleh dari “http://id.wikipedia.org/wiki/Kluster_komputer”

Fatkh surrozi
sir 200910
Aok Praktek Dg Sandra

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.